- Kepala Bagian Umum, mempunyai tugas merencanakan program kerja dan mengatur penyelenggaraan pembinaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan keprotokolan
- Untuk melaksanakan tugas poko sebagaimana dimaksud kepala bagian umum menyelenggarakan fungsi :
- Menyiapakan penyusunan dan melaksanakan rencana kegiatan bagian umum bulanan, triwulan dan tahunan;
- Menyelenggarakan urusan surat-menyurat dan kearsipan;
- Menyelenggarakan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan serta perjalanan dinas;
- Memelihara kearsipan menjaga keamanan dan ketertiban;
- Penyiapan fasilitas ruang rapat/persidangan, ruang kerja, rumah dinas jabatan serta memelihara kantor dan halaman kantor;
- Menyiapkan urusan kepegawaian;
- Melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian bawahan dalam melaksanakan tugas;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan bagian umum, humas dan protocol untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis yang diminta maupun tidak sebagai bahan pengambilan keputusan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas bulanan, triwulan dan tahunan hasil kegiatan bagian umum, humas dan protokol sebagai bahan masukan bagi atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.Untuk melakasanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) kepala bagian umum menyelenggarakan fungsi :
Recent Comments
@dprd.sbbkab in: Acara tatap muka antara pejabat Bupati Seram Bagian Barat dengan Eselon II,II,IV Lingkup Pemda SBB
Kami Juga Mengucapkan selamat atas dilantinya Bapak Bupati dan Wakil B ...
Arief in: Acara tatap muka antara pejabat Bupati Seram Bagian Barat dengan Eselon II,II,IV Lingkup Pemda SBB
Selamat atas dilantiknya pejabat baru Bupati Seram Bagian Barat Ijur K ...