LEGISLATOR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat resmi mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2011-2016 pada rapat paripurna VI masa sidang II Tahun Sidang 2016 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB, Drs. Julius Maurits Rutasouw didampingi masing-masing pimpinan DPRD, Muhammad Nasir Raharusun dan Bahtiar Rivai Payapo dihadiri sekitar 23 orang anggota dewan, Sekretaris Daerah, Mansur Tuharea, SH, MM didampingi Asisten I sekaligus Plt. Kepala Bappeda, Drs. Reonaldo Silooy, MM dan pimpinan SKPD lingkup Pemda SBB.
Dalam sambutannya, Julius M Rutasouw mengajak seluruh peserta memanjatkan doa dan syukur karena atas penyertaanNYA mereka dapat menghadiri kegiatan rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pengesahan pemberhentian bupati dan wakil bupati Seram Bagian Barat masa Jabatan 2011- 2016.
“Ini perlu kita disampaikan bahwa rapat paripurna hari ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam Pasal 154 ayat (1) huruf e dinyatakan bahwa DPRD Kabupaten /Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. Dan dalam Pasal 78 Ayat (2) huruf a, Pasal 79 ayat (1) dijelaskan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah dikarenakan berakhir masa jabatannya harus diumumkan oleh pimpinan DP RD dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Menurutnya, sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/sj tertanggal 17 Juni 2015 perihal pemberhentian kepala daserah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah, serta surat gubernur maluku nomor 131/1473 tertanggal 8 juni 2016 perihal usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati seram bagian barat masa jabatan 2011 – 2016, maka pengajuan pemberhentian bupati dan wakil bupati harus ekurang-kurangnya 2 ( dua ) bulan sebelum berakhir masa jabatan, sebab surat pengajuan itu harus sudah sampai di kementrian dalam negeri 30 ( tiga puluh ) hari sebelum jabatan bupati dan wakil bupati berakhir. Oleh karena itu kami dimintakan agar mengusulkan pengesahan pemberhentian bupati dan wakil bupati seram bagian barat masa jabatan 2011 – 2016, yang akan berakhir pada tanggal 13 september 2016, sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.81-534 Tahun 2011 dan surat Nomor 131.81-535 tentang pengesahan pemberhentian/pengangkatan bupati Seram Bagian Barat Propinsi Maluku periode 2011-2016
Atas dasar itu, agenda utama rapat paripurna di hari ini adalah penyampaian pengumuman usulan pengesahan pemberhentian bupati dan wakil bupati seram bagian barat masa jabatan 2011 – 2016.
mengakhiri pidato itu, selaku pimpinan, atas nama lembaga DPRD SBB pihaknya memberikan apresiasi, yang setinggi – tingginya kepada Bupati Seram Bagian Barat, Jacobus F. Puttileihalat, S.Sos dan wakil Bupati Seram Bagian Barat, Muhamad Husni, atas pengabdian dan jasa – jasanya dalam membangun Kabupaten Saka Mese Nusa selama 5 ( lima ) tahun periode 2011 – 2016.
Diungkapkannya, berdasarkan atatan DPRD SBB, telah banyak keberhasilan dan prestasi yang diraih selama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati dalam menghantar pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan seluruh masyarakat yang ada di kabupaten SBB dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan kemasyarakatan ke arah yang lebih baik.
“Selaku manusia kami tidak mampu membalas apa yang telah dilakukan bagi daerah dan masyarakat di daerah ini, hanya doa yang bisa kami panjatkan kiranya tuhan yang maha kuasa selalu memberkati saudara berdua bersama dengan keluarga masing – masing.
Demikian penyampaian kami, kepada semua pihak yang sudah hadir disaat ini kami juga menyampaikan terima kasih, pihak TNI/POLRI, teman – teman Anggota DPRD, unsur pimpinan fraksi, unsur pimpinan komisi, seluruh anggota DPRD, saudara sekda, para asisten, pimpinan SKPD, saudara sekwan bersama staf serta seluruh pegawai sekretariat yang selama ini sudah melaksanaka tugas dan tanggung jawabnya, kiranya tuhan selalu menyertai dan memberkati kita semua dalam melaksanakan seluruh tugas dan kerja kita, “ tutupnya. (**)