“ Dalam kegiatan study banding dimaksud, adapun hasil yang dicapai yakni, informasi yang berhubungan dengan produk hukum inisiatif DPRD Cianjur yang menghasilkan 6 Perda Inisiatif DPRD. Prosesnya berawal dari komisi, dilanjutkan ke badan legislasi baru kemudian diparipurnakan dan jika disepakati maka kemudian dibahas.“
LEGISLATOR- Salah satu tugas Badan legislasi daerah sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat pasal 67, beberapa diantaranya adalah penyusunan rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Peraturan Daerah besert alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD
berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan, melakukan pengharmonisasian , pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan atau panitia khusus, memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
Adapun maksud dan tujuan study banding adalah untuk mengetahui pelaksanaan proses penetapan produk hukum daerah yang akan dijadikan referensi untuk DPRD Kbupaten Seram Bagian Barat.
Pada kegiatan study banding di DPRD Cianjur Propinsi Jawa Barat, rombongan DPRD SBB Senin (16/5/2016) yang dipimpin oleh
Ketua DPRD SBB, Julius M.Rotasouw tiba dikantor DPRD Kabupaten Cianjur diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Yadi Mulyadi,S.H dan ketua Komisi IV H.Saptoro.
Dihadpan Legislator Kabupaten Cianjur, pihak DPRD SBB berkesempatan memaparkan profil Kabupaten Seram Bagian Barat, menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan Study banding. Komposisi Badan Musyawarah DPRD SBB dalam study banding itu yakni, Zeth Y.B.Marayate S.Sos ( Ketua Banleg), Abdul Rahim Waliulu, SE (Wakil Ketua Banleg), Markus Teken (Sekretaris), Markus Tuhenay,S.Pd (Anggota), Andarias H.Kollu, SH (Anggota), Abu Silawane, SE,M.Si (Anggota), Buce Masihuwey (Anggota), Eko Budiono (Anggota), Abudullah Silehu,SH (Anggota), Jamadi Darman (Anggota). Turut ikut dalam rombongan, Pagawai Sekretariat DPRD SBB, J.M. Soukotta, S.Sos, M.Si, Tuatanassy Christine, Djamalia Ohoiwuy, S.Sos, Sonya Sartje Selanno, S.Hut. Dalam kegiatan study banding dimaksud, adapun hasil yang dicapai yakni, informasi yang berhubungan dengan produk hukum inisiatif DPRD Cianjur yang menghasilkan 6 Perda Inisiatif DPRD. Prosesnya berawal dari komisi, dilanjutkan ke badan legislasi baru kemudian diparipurnakan dan jika disepakati maka kemudian dibahas. Perda yang mengalami kendala dalam prosesnya yakni Perda tentang peredaran minuman keras , dimana Perda ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. (**)