- Bagian Umum Sekretariat DPRD terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian antara lain :
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
- Masing-masing sub bagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum
- Kepala Sub Bagaian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan surat menyurat dan kearsipan, urusan kepegawaian serta kegiatan ketatausahaan lainnya.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud kepala sub bagian tatausaha menyelenggarakan fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kesekretariatan;
- Penyiapan bahan-bahan dan naskah-naskah peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan urusan surat menyurat dan kearsipan;
- Pengelolaan dan penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
- Pelayanan administrasi kepada Sekretaris Dewan dan Anggota DPRD;
- Pelaksanaan Tata Usaha Bagian;
- Pengevaluasian dan penyusunan laporan kegiatan dan ketatausahaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian umum sesuai tugas dan fungsi.
- Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan kerumah tanggaan bagi kepentingan dn kebutuhan DPRD dan Sekretariat DPRD.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud kepala sub bagian rumah tangga dan perlengkapan menyelenggarakan fungsi :
- Merencanakan kegiatan subag rumah tangga sesuai arahan pimpinan serta ketentuan yang berlaku sebagai petunjuk dalam pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas dan kegiatan kepada para pelaksana dalam lingkup subag rumah tangga agar masing-masing dapat menjalankan tugas dengan baik;
- Mengatur kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan urusan dalam pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keamanan dalam Sekretariat DPRD;
- Mengatur, menyiapkan ruang/tempat dan hal-hal lain yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan sidang-sidang, rapat-rapat dewan serta peraturan-peraturan lainnya;
- Memeriksa tata layanan kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor serta mengatur pemeliharaannya dalam lingkup Sekretariat DPRD;
- Memeriksa inventarisasi perlengkapan sarana angkutan dalam lingkup Sekretariat DPRD serta mengatur pemeliharaan dam penggunaannya untuk kepentingan pimpinan dewan maupun kesekretariatan;
- Memeriksa pengadaan, pendistribusian dan penyimpanan peralatan/perlengkapan dalam lingkup Sekretariat DPRD lingkup kesekretariatan;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian umum.
Recent Comments
@dprd.sbbkab in: Acara tatap muka antara pejabat Bupati Seram Bagian Barat dengan Eselon II,II,IV Lingkup Pemda SBB
Kami Juga Mengucapkan selamat atas dilantinya Bapak Bupati dan Wakil B ...
Arief in: Acara tatap muka antara pejabat Bupati Seram Bagian Barat dengan Eselon II,II,IV Lingkup Pemda SBB
Selamat atas dilantiknya pejabat baru Bupati Seram Bagian Barat Ijur K ...